Beranda
Profil
Selayang Pandang
Tugas Pokok dan Fungsi
Pimpinan Universitas
Lembaga Bagian dan Unit
LPM
LPPM
Sentra KI
Hak Cipta
Paten
BAAK
Layanan Akademik
Layanan Mahasiswa
BAU
Laboratorium Pusat & Bahasa
Perpustakaan
Visi dan Misi
Akreditasi Institusi
Struktur Organisasi
Akademik
Fakultas Ilmu Pendidikan
S1 PGSD
S1 Pendidikan Sejarah
S1 Pendidikan Bahasa Inggris
S1 Pendidikan Matematika
S2 Pendidikan Bahasa Inggris
Fakultas Sains dan Teknologi
S1 Statistika
S1 Sistem Informasi
S1 Informatika
Akreditasi
Organisasi Kemahasiswaan
Unduh
Kontak
Loading...
Daftar Sekarang
→
Tugas Wakil Rektor I bidang Akademik dan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah membantu Rektor dalam :
Menyusun Renstra, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan bidang akademik dan SDM.
Merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan Tridharma dan SDM berbasis Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Menetapkan berbagai pedoman yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan SDM.
Menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang akademik dan SDM.
Bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merumuskan standar mutu dan memastikan terlaksananya standar mutu di bidang akademik dan SDM.
Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait untuk meningkatkan kualitas SDM.
Menjamin terlaksananya sistem pembelajaran.
Merencanakan, mengembangkan, dan mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana yang berkaitan dengan pengembangan Tridharma.
Merencanakan dan mengembangkan Prodi yang unggul.
Mengoordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI) dari masing-masing Prodi.
Melaksanakan proses pengangkatan, promosi jabatan, penghargaan, pemberian sanksi, serta pemberhentian tenaga kependidikan dan tenaga non kependidikan.
Membuat laporan kegiatan akademik pada akhir semester.
Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi kinerja bawahan.
Mengelola keuangan untuk kegiatan bidang akademik.
Membuat laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan terkait kegiatannya.
Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan petunjuk Rektor.