Tugas Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU) adalah membantu Wakil rektor I, II dan III dalam:
- Menyusun rencana anggaran kegiatan.
- Melakukan analisis kebutuhan untuk pengembangan sarana/ prasarana universitas.
- Menghimpun dan mendistribusikan pengajuan anggaran dari dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Merancang Sistem informasi Universitas PGRI Delta.
- Memverifikasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari KPA.
- Membuat laporan keuangan lengkap setiap triwulan dan tahun yang mencakup: General Ledger (Buku Kas Umum), pendapatan / pengeluaran, neraca, dan lampiran (kas dan piutang).
- Mengelola proses rekrutmen tenaga kerja apabila ada pihak stakeholder membutuhkan tenaga kerja.
- Memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan pegawai tetap dan tidak tetap YPLP-PT.
- Menyiapkan bahan-bahan usulan penerbitan surat keputusan dari YPLP-PT mengenai administrasi kepegawaian.
- Menerbitkan surat-surat keputusan Rektor berkaitan dengan bidang kepegawaian.
- Mengelola administrasi dan presensi kepegawaian.
- Mendistribusikan informasi kepegawaian ke masing-masing Unit terkait.
- Menerbitkan surat peringatan dan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja dan etika bagi dosen dan tenaga kependidikan.
- Memfasilitasi dan mengusulkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Mengelola administrasi peminjaman sarana / prasarana oleh dosen, mahasiswa, dan masyarakat.
- Mengelola informasi hibah eksternal.
- Mengelola, memonitor dan mengevaluasi kinerja bawahan.
- Melaksanakan tugas lain berdasarkan instruksi Wakil Rektor